Freeport Teken PKB Ke-24, Kenaikan Upah 3-4% untuk Pekerja
PT Freeport Indonesia menandatangani PKB ke-24 dengan kenaikan upah 3% tahun pertama dan 4% tahun kedua, diiringi pernyataan Menaker soal peran serikat pekerja.

Poin Utama
- ▸Kenaikan upah 3% pada tahun pertama dan 4% pada tahun kedua
- ▸PKB ke-24 berlaku untuk periode 2026-2028
BERITAEKONOMI — (2026/04/17) PT Freeport Indonesia (PTFI) baru saja menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 untuk periode 2026-2028, yang mencakup kenaikan upah sebesar 3% pada tahun pertama dan 4% pada tahun kedua. Acara ini dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menandakan sinergi antara manajemen dan serikat pekerja di tengah tantangan operasional yang dihadapi perusahaan.
PKB ini merupakan kelanjutan dari sejarah panjang kerja sama industrial di PTFI yang telah berlangsung selama 48 tahun, menjadikannya salah satu yang tertua di Indonesia. Kesepakatan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan gaji pokok, tetapi juga mencakup peningkatan tunjangan lainnya, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa keberadaan serikat pekerja sangat penting dalam menjaga hak-hak pekerja dan mendukung keberlangsungan usaha. Dalam pernyataannya, Yassierli menggarisbawahi bahwa serikat pekerja bukanlah lawan perusahaan, melainkan mitra strategis. Ia menyatakan, “Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, melainkan untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja yang sudah dijamin negara terpenuhi.”
Dialog yang sehat dan konstruktif antara manajemen dan serikat pekerja menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang baik. Menaker Yassierli menambahkan, hubungan ini harus tidak hanya harmonis, tetapi juga berkembang menjadi kerja sama yang saling menguntungkan, sehingga kedua belah pihak dapat meraih tujuan yang diinginkan.
Dari kesepakatan ini, diharapkan tidak hanya hak-hak pekerja yang terjamin, tetapi juga keberlangsungan operasional perusahaan yang menjadi prioritas. Kenaikan upah dan tunjangan yang disepakati akan memberikan dampak positif bagi pekerja, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif.
Dengan adanya PKB ini, diharapkan PTFI dapat terus beroperasi dengan baik sambil memenuhi hak-hak pekerjanya, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Seiring dengan itu, bagaimana perusahaan lain dapat meniru pendekatan ini dalam menciptakan hubungan yang harmonis dengan serikat pekerja?


