Data Intelligence
Pasar
PASAR7.043,03▲ 1.02%
LQ45682,76▲ 1.22%
USD/IDR17.430▲ 0.82%
CNY/IDR2.553— 0.00%
BBCA6.025▲ 2.12%
BBRI3.150▲ 3.62%
TLKM2.900▲ 0.35%
ASII5.850▲ 1.16%
ADRO2.490▼ 0.40%
ANTM3.660▼ 3.68%
EMAS$4.558,40▲ 0.86%
BTC$80.969▲ 1.43%
PASAR7.043,03▲ 1.02%
LQ45682,76▲ 1.22%
USD/IDR17.430▲ 0.82%
CNY/IDR2.553— 0.00%
BBCA6.025▲ 2.12%
BBRI3.150▲ 3.62%
TLKM2.900▲ 0.35%
ASII5.850▲ 1.16%
ADRO2.490▼ 0.40%
ANTM3.660▼ 3.68%
EMAS$4.558,40▲ 0.86%
BTC$80.969▲ 1.43%
Delayed 1h
Beranda/Pasar Modal/Indeks & Pergerakan Saham
Indeks & Pergerakan Saham

BEI Perbarui Kriteria Indeks LQ45, IDX30, dan IDX80 Mulai 4 Mei 2026

Bursa Efek Indonesia memperbarui kriteria free float dan High Shareholding Concentration untuk indeks LQ45, IDX30, dan IDX80, efektif 4 Mei 2026.

BE
Ditulis oleh
Redaksi BeritaEkonomi
22 April 2026 · 09:19 WIB
1 menit baca
BEI memperbarui kriteria indeks LQ45, IDX30, dan IDX80 untuk meningkatkan transparansi dan relevansi pasar. Baca selengkapnya di beritaekonomi.id. 📈 #PasarModal #IHSG #Investasi
FOTOBursa Efek Indonesia baru saja mengumumkan pembaruan kriteria evaluasi untuk indeks LQ45, IDX30, dan IDX80. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan relevansi informasi kepada investor, seiring dengan dinamika pasar yang terus berkembang. Pembaruan kriteria ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi investor dan pasar modal Indonesia secara keseluruhan. Baca artikel lengkapnya di beritaekonomi.id. 📊 #IHSG #PasarModal #Investasi

Poin Utama

  • 📅 Kriteria baru mulai berlaku efektif pada 4 Mei 2026

BERITAEKONOMI — (2026/04/22) Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penyesuaian kriteria evaluasi untuk indeks utama seperti LQ45, IDX30, dan IDX80, yang akan berlaku efektif mulai 4 Mei 2026. Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga relevansi indeks dengan dinamika pasar modal terkini, serta meningkatkan transparansi bagi publik.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa kriteria baru mencakup minimum free float, jumlah hari transaksi, serta ketentuan terkait saham yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC). HSC ditentukan oleh komite khusus yang terdiri dari BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berdasarkan kepemilikan saham yang terindikasi berkonsentrasi tinggi.

Dalam pengumuman resmi, BEI menyebutkan bahwa selain penambahan kriteria, tidak ada perubahan pada aspek pemilihan konstituen indeks. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan representativitas indeks terhadap pasar. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi investor dengan meningkatkan transparansi informasi mengenai saham yang masuk dalam HSC List.

Dengan adanya pembaruan ini, investor diharapkan dapat lebih memahami dinamika saham yang ada di pasar, serta dampaknya terhadap indeks yang mereka ikuti. Penyesuaian kriteria ini sejalan dengan upaya BEI untuk memperkuat pasar modal Indonesia dan meningkatkan daya tarik investasi.

Entitas yang Disebut
beiksei

Baca lainnya

Semua Liputan