DJP Rencanakan Pungutan PPN Jalan Tol, Menkeu Belum Setujui
Direktorat Jenderal Pajak berencana memungut PPN atas jasa jalan tol untuk memperluas basis pajak, namun Menteri Keuangan belum memberikan persetujuan.

Poin Utama
- ▸📅 Rencana pemungutan PPN jalan tol mulai diterapkan secara bertahap
- ▸PPN yang direncanakan sebesar 11%
BERITAEKONOMI — (2026/04/23) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merencanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol dalam Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025-2029. Rancangan peraturan ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025.
DJP menjelaskan bahwa pengenaan PPN sebesar 11% pada jalan tol merupakan langkah untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil. Selain itu, pemungutan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara yang saat ini masih tertekan. DJP menyebut mekanisme pemungutan PPN ini akan mulai diterapkan secara bertahap, meskipun rincian lebih lanjut masih dalam tahap pembahasan.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui rencana tersebut. Ia menegaskan bahwa segala keputusan terkait penambahan jenis pajak harus melalui analisis dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) terlebih dahulu. Purbaya juga menyatakan bahwa sebelum daya beli masyarakat membaik, tidak ada rencana untuk menambah pajak baru, termasuk PPN untuk jalan tol.
Situasi ini menunjukkan adanya ketidakpastian mengenai implementasi rencana pemungutan PPN jalan tol, di mana Menteri Keuangan berkomitmen untuk meninjau lebih lanjut sebelum memberikan persetujuan. Dalam konteks ini, masyarakat dan pelaku usaha menunggu kepastian mengenai kebijakan perpajakan yang akan datang.
Sumber
- 1Alasan DJP Mau Pungut PPN Jalan Tolcnnindonesia.com
- 2Wacana PPN Tol, Menkeu Sebelum Daya Beli Membaik, tak Ada Pajak Barumetrotvnews.com


