Data Intelligence
Pasar
PASAR7.043,03▲ 1.02%
LQ45682,76▲ 1.22%
USD/IDR17.430▲ 0.82%
CNY/IDR2.553— 0.00%
BBCA6.025▲ 2.12%
BBRI3.150▲ 3.62%
TLKM2.900▲ 0.35%
ASII5.850▲ 1.16%
ADRO2.490▼ 0.40%
ANTM3.660▼ 3.68%
EMAS$4.558,40▲ 0.86%
BTC$80.969▲ 1.43%
PASAR7.043,03▲ 1.02%
LQ45682,76▲ 1.22%
USD/IDR17.430▲ 0.82%
CNY/IDR2.553— 0.00%
BBCA6.025▲ 2.12%
BBRI3.150▲ 3.62%
TLKM2.900▲ 0.35%
ASII5.850▲ 1.16%
ADRO2.490▼ 0.40%
ANTM3.660▼ 3.68%
EMAS$4.558,40▲ 0.86%
BTC$80.969▲ 1.43%
Delayed 1h
Beranda/Pajak & Fiskal/Perpajakan
Perpajakan

Indef Dukung Penerapan Pajak Windfall untuk Perusahaan Batu Bara

Indef mendorong penerapan pajak windfall pada perusahaan batu bara menyusul lonjakan harga energi global, sebagai upaya mendapatkan penerimaan pajak tambahan.

BE
Ditulis oleh
Redaksi BeritaEkonomi
18 April 2026 · 12:40 WIB
1 menit baca
Indef mendukung penerapan pajak windfall pada perusahaan batu bara untuk meningkatkan penerimaan negara. Baca selengkapnya di beritaekonomi.id. #Pajak #EkonomiIndonesia #BatuBara
FOTOInstitute for Development of Economics and Finance (Indef) mendorong penerapan pajak windfall untuk perusahaan batu bara sebagai respons terhadap lonjakan harga energi global. Ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan mendorong tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan. Baca artikel lengkap di beritaekonomi.id. #Pajak #EkonomiIndonesia #BatuBara

BERITAEKONOMI — (2026/04/18) Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mendorong penerapan windfall tax atau pajak keuntungan tak terduga pada perusahaan batu bara. Ini dilakukan menyusul lonjakan harga energi global yang berdampak besar pada industri tersebut. Pajak ini ditujukan untuk memaksimalkan potensi penerimaan negara dari sektor energi, di saat harga komoditas mengalami kenaikan yang signifikan.

Menurut Ariyo DP Irhamna, seorang ekonom dari Indef, pengenaan windfall tax dirasa perlu ketika harga minyak dunia meningkat, sehingga memberikan dampak positif bagi industri batu bara. Ia menjelaskan bahwa pajak ini akan dikenakan pada pendapatan yang diperoleh perusahaan dari lonjakan harga yang tidak terduga, yang mana sering kali tidak diperkirakan sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk mengambil manfaat dari situasi pasar yang menguntungkan bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, windfall tax merupakan pajak khusus yang dapat meningkatkan penerimaan negara ketika terjadi lonjakan harga komoditas. Penerapan pajak ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendapatan negara, khususnya di sektor energi, yang mengalami fluktuasi harga yang tajam. Dengan adanya pajak ini, diharapkan perusahaan batu bara bisa berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Penerapan windfall tax pada perusahaan batu bara bukan hanya menguntungkan bagi pemerintah, tetapi juga dapat mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dalam menghadapi kenaikan harga energi global dan dampaknya terhadap lingkungan. Keputusan ini diharapkan dapat diambil segera agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dan negara.

Entitas yang Disebut
kemenkeuindef

Baca lainnya

Semua Liputan