Data Intelligence
Pasar
PASAR7.043,03▲ 1.02%
LQ45682,76▲ 1.22%
USD/IDR17.430▲ 0.82%
CNY/IDR2.553— 0.00%
BBCA6.025▲ 2.12%
BBRI3.150▲ 3.62%
TLKM2.900▲ 0.35%
ASII5.850▲ 1.16%
ADRO2.490▼ 0.40%
ANTM3.660▼ 3.68%
EMAS$4.558,40▲ 0.86%
BTC$80.969▲ 1.43%
PASAR7.043,03▲ 1.02%
LQ45682,76▲ 1.22%
USD/IDR17.430▲ 0.82%
CNY/IDR2.553— 0.00%
BBCA6.025▲ 2.12%
BBRI3.150▲ 3.62%
TLKM2.900▲ 0.35%
ASII5.850▲ 1.16%
ADRO2.490▼ 0.40%
ANTM3.660▼ 3.68%
EMAS$4.558,40▲ 0.86%
BTC$80.969▲ 1.43%
Delayed 1h
Beranda/Pajak & Fiskal/Perpajakan
Perpajakan

Jemaah Haji Dapat Fasilitas Pembebasan Pajak untuk Barang Kiriman

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan fasilitas pembebasan pajak untuk barang kiriman jemaah haji dengan syarat tertentu, hingga US$ 3.000 per orang.

BE
Ditulis oleh
Redaksi BeritaEkonomi
17 April 2026 · 11:15 WIB
2 menit baca
Jemaah haji kini dapat mengirim barang oleh-oleh hingga US$ 3.000 tanpa pajak. Baca lebih lanjut di beritaekonomi.id. ✈️📦 #Pajak #Haji #EkonomiIndonesia
FOTODirektorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan fasilitas pembebasan pajak bagi barang kiriman jemaah haji hingga US$ 3.000. Ini diharapkan dapat mendukung usaha lokal dan mempermudah jemaah dalam membawa oleh-oleh. Baca artikel lengkap di beritaekonomi.id. 📦✈️ #Pajak #Haji #EkonomiIndonesia

Poin Utama

  • Jemaah haji dapat mengirim barang pribadi senilai maksimal US$ 3.000 dalam dua kali pengiriman
  • Setiap pengiriman maksimal bernilai US$ 1.500

BERITAEKONOMI — (2026/04/17) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Indonesia mengumumkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi barang kiriman jemaah haji. Kebijakan ini memungkinkan jemaah haji untuk mengirim barang pribadi yang bernilai total maksimal US$ 3.000 dalam dua kali pengiriman.

Fasilitas ini menjadi penting mengingat jumlah jemaah haji Indonesia yang setiap tahunnya mencapai ratusan ribu orang. Dengan adanya pembebasan pajak ini, diharapkan jemaah dapat membawa oleh-oleh dan barang pribadi yang dapat menambah nilai pengalaman mereka selama menunaikan ibadah haji. Dalam konteks perekonomian, langkah ini juga dapat meningkatkan transaksi perdagangan dan mendukung industri oleh-oleh lokal.

Cindhe Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC, menjelaskan bahwa pembebasan pajak dan bea masuk ini hanya berlaku untuk dua kali pengiriman dengan nilai masing-masing maksimal US$ 1.500. “Jadi, bapak ibu jemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya dalam bentuk oleh-oleh sebanyak totalnya US$ 3.000, tetapi ketentuannya dua kali pengiriman,” ujar Cindhe dalam media briefing virtual mengenai Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji.

Keputusan ini diambil untuk mempermudah jemaah haji dalam membawa barang-barang yang mereka anggap penting. Meski demikian, DJBC tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas ini. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pelayanan yang baik bagi masyarakat dan pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum di bidang kepabeanan.

Dari sisi ekonomi, kebijakan ini juga dapat merangsang pertumbuhan sektor usaha kecil dan menengah, terutama yang bergerak di bidang kerajinan tangan dan oleh-oleh haji. Dengan dukungan fasilitas ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih mudah menjangkau pasar yang lebih luas, mengingat banyaknya jemaah haji yang kembali dengan membawa barang dari Tanah Suci.

Ke depan, DJBC berencana untuk terus memperbaiki sistem layanan kepabeanan guna menyederhanakan proses pengiriman barang bagi jemaah haji. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan jemaah dan mendorong lebih banyak orang untuk menjalani ibadah haji, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam konteks ini, seberapa jauh fasilitas ini akan berdampak pada perekonomian lokal masih perlu dipantau. Namun, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempermudah akses bagi jemaah haji sambil tetap menjaga integritas sistem kepabeanan di Indonesia.

Entitas yang Disebut
kemenkeu

Baca lainnya

Semua Liputan