Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat untuk Redam Kenaikan Harga
Pemerintah menanggung PPN tiket pesawat domestik untuk menekan dampak lonjakan harga avtur.

Poin Utama
- ▸Kenaikan tarif tiket pesawat domestik ditahan maksimal 13%
BERITAEKONOMI — (2026/04/26) Pemerintah menyiapkan langkah untuk meredam kenaikan harga tiket pesawat di tengah lonjakan biaya bahan bakar. Salah satu langkah yang dijanjikan adalah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tarif dasar dan fuel surcharge untuk tiket kelas ekonomi penerbangan domestik.
"Melalui kebijakan itu, beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," ujar juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026), dikutip dari detikFinance.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Selain menanggung PPN, pemerintah juga menahan kenaikan tarif tiket pesawat domestik maksimal sebesar 13% sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional. Langkah ini diambil untuk memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran sembilan persen hingga 13 persen.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, termasuk lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur.


